For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Kolonel Bambang Soepeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Also known as: Keppres 167/1963 · Keppres No. 167 Tahun 1963 · Keppres Nomor 167 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 1963Publication Date:26 Agustus 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kolonel Bambang Soepeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1963
Publication Date26 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 167 Tahun 1963 bertujuan untuk menambah anggota dalam Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur kepemimpinan revolusi dengan menambah anggota yang dianggap cakap. Kolonel Pensiun Bambang Supeno diangkat sebagai anggota baru berdasarkan penilaian kecakapannya. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)