For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 6/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date-
Publication Date25 November 2016
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, terdapat sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Tujuan perubahan APBD ini adalah agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan dapat berjalan efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.670.441.953.825,44 menjadi Rp. 1.495.930.028.344,80 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.667.941.953.825,44 menjadi Rp. 1.645.784.399.689,50 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 171.343.968.344,70 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 21.489.597.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Detail lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)