Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah, kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, fasilitas pengolahan sampah skala kawasan, pembatasan penggunaan kantong plastik, penyediaan TPS dan/atau TPS 3R, penanganan sampah skala kawasan, penyelenggaraan pengelolaan akhir sampah, penganggaran biaya pengelolaan sampah, pembiayaan kerja sama antardaerah, pengelolaan sampah regional, kerja sama dan perizinan, kelembagaan pengelolaan sampah, dan sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan pengelolaan sampah regional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan Substansial:
- Definisi Istilah: Perubahan dan penambahan definisi beberapa istilah terkait pengelolaan sampah, seperti Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, TPPAS Regional, Kompensasi Jasa Pelayanan, Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), TPS 3R, dan Teknologi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah wajib menyediakan pembiayaan untuk penyelenggaraan operasional TPPAS Regional.
- Kewajiban Setiap Orang: Setiap orang wajib mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Fasilitas Pengolahan Sampah Skala Kawasan: Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
- Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik: Setiap orang wajib membatasi penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan dan menggantinya dengan bahan yang ramah lingkungan.
- Penyediaan TPS dan/atau TPS 3R: Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
- Penanganan Sampah Skala Kawasan: Penanganan sampah skala kawasan melalui proses pengolahan, dilakukan dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
- Penyelenggaraan Pengelolaan Akhir Sampah: Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengelolaan akhir sampah, melalui pengolahan dan pemrosesan akhir.
- Penganggaran Biaya Pengelolaan Sampah: Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan pengelolaan sampah sesuai dengan pencapaian standar pelayanan minimal.
- Pembiayaan Kerja Sama Antardaerah: Dalam hal pengelolaan TPPAS dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan anggaran untuk biaya kompensasi jasa pelayanan.
- Pengelolaan Sampah Regional: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah regional berupa pelayanan jasa TPPAS Regional.
- Kerja Sama dan Perizinan: Pembangunan dan pengelolaan TPPAS Regional dan/atau SPA Regional dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain atau dengan badan usaha.
- Kelembagaan Pengelolaan Sampah: Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat dibentuk lembaga pengelola.