on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 5/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terpadu, berdaya guna, implementatif, produktif, dan berkesinambungan di Kabupaten Purworejo, dengan memperhatikan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga perlindungan tenaga kerja, dengan sasaran utama terwujudnya harmonisasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ketenagakerjaan, yang meliputi perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, peningkatan produktivitas, pelayanan penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, serta penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan tenaga kerja secara periodik.
Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan substansial, termasuk kewajiban perusahaan untuk melatih tenaga kerja lokal, menerima pelaku magang, dan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan keahlian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan alih daya, hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya perluasan kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, dengan mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan paling rendah 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk mewajibkan setiap pengusaha untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya secara berkala.