on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat
Also known as: Permendesa PDTT 19/2021 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021 ini mengatur tentang tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Ketentuan Substansial: