Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan untuk tertib administrasi serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye.
2. Prosedur pemberian cuti, dimana cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
3. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati, dan Walikota selama masa cuti, dengan Plt Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi, dan Plt Bupati/Walikota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
4. Tugas dan wewenang Plt Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan, menandatangani Perda tentang APBD dan Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri, serta melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
5. Fasilitas dan hak keuangan yang diperoleh Plt Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.