Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, yang mengamanatkan pengaturan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD melalui Peraturan Daerah. Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2004) dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
- Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah.
- Tata tempat diatur dalam berbagai acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan.
- Tata upacara meliputi upacara bendera atau bukan upacara bendera, dengan penghormatan yang sesuai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Pengaturan mengenai tata pakaian dinas.
Keuangan DPRD:
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
- Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
- Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
- Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja DPRD.
Pengelolaan Keuangan DPRD:
- Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.