For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)

Also known as: Permendag 37/2022 · Permendag No. 37 Tahun 2022 · Permendag Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2022Publication Date:2 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date06 Juni 2022
Publication Date02 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi arus barang ekspor dengan memberikan kemudahan dalam penentuan asal barang dan penerbitan SKA. Ketentuan ini mencakup definisi dan prosedur terkait Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan SKA Preferensi, serta penggunaan sistem elektronik e-SKA untuk pengajuan dan penerbitan SKA. Peraturan ini juga menetapkan bahwa KAB Preferensi dan SKA Preferensi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian internasional yang disepakati.

(-)

(-)