For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2009Publication Date:15 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date15 Desember 2009
Publication Date15 Desember 2009
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui proses perubahan yang direncanakan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan ini memuat rumusan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sukabumi. Secara substansial, peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2005-2025, yang mencakup berbagai sektor pembangunan. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga yang diatur secara eksplisit dalam dokumen ini.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum atau kewajiban pembayaran.

1. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)