For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Flores Timur
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentLarantuka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0104) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0174).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
  4. Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.
  5. Pengaturan kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
  6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penetapan TPS dan rekapitulasi suara.
  7. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  8. Pelantikan Kepala Desa terpilih.
  9. Masa jabatan Kepala Desa.
  10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa, serta ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

1. Kecuali dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, maka pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kepala Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai habis masa jabatannya.

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan kampanye; dan/atau d. pembatalan penetapan Calon Kepala Desa.