For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:26 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan dalam menghadapi daya saing global. Latar belakangnya adalah perlunya standar kompetensi kerja nasional untuk memastikan kualitas tenaga kerja di sektor ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberlakuan wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang kelautan dan perikanan. SKKNI yang diberlakukan mencakup berbagai subsektor dan bidang, sebagaimana ditetapkan dalam berbagai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pemberlakuan SKKNI ini berlaku bagi tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, atau pelimpahan kewenangan. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

(-)

(-)