on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan dalam menghadapi daya saing global. Latar belakangnya adalah perlunya standar kompetensi kerja nasional untuk memastikan kualitas tenaga kerja di sektor ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberlakuan wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang kelautan dan perikanan. SKKNI yang diberlakukan mencakup berbagai subsektor dan bidang, sebagaimana ditetapkan dalam berbagai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pemberlakuan SKKNI ini berlaku bagi tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, atau pelimpahan kewenangan. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.