For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 2/2024 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 November 2024Publication Date:1 November 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date07 November 2024
Publication Date01 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembalikan kekayaan negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, serta untuk menciptakan tertib administrasi keuangan negara dan disiplin pegawai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  2. Penyampaian informasi dan pelaporan terjadinya kerugian negara.
  3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menyelesaikan kerugian negara.
  4. Penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
  5. Penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  6. Penyelesaian kerugian negara melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  7. Penentuan nilai kerugian negara.
  8. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.
  9. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
  10. Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti kerugian negara.
  11. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
  12. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
  13. Tata cara penatausahaan penyelesaian kerugian negara.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan pengamanan terhadap aset negara, serta proses penyelesaian kerugian negara melalui berbagai mekanisme seperti SKTJM, SKP2KS, dan Majelis Pertimbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses penyelesaian kerugian, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara dan hak untuk mengajukan keberatan.

(-)

1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksana kewenangan PPKN yang tidak melaksanakan kewajiban pemantauan dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin, pembebastugasan, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pihak yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin, pembebastugasan, dan/atau sanksi pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.