Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pembentukan Task Force Pembangunan Masyarakat Pedalaman di Provinsi Irian Barat agar dapat bekerja lebih efektif. Penyempurnaan ini dilakukan dengan menambahkan unsur-unsur dari Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi ke dalam kelompok Task Force. Setiap kelompok Task Force kini terdiri dari berbagai unsur departemen, termasuk Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Pertanian, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian, Pertahanan dan Keamanan, Penerangan, Agama, serta departemen lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri atau Ketua Sektor Irian Barat.