For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 11/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2015Publication Date:16 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date16 Oktober 2015
Publication Date16 Oktober 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.968.032.415.000,00 menjadi Rp. 2.088.658.134.000,00 (bertambah Rp. 120.125.719.000,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.130.472.755.000,00 menjadi Rp. 2.337.664.680.000,00 (bertambah Rp. 207.191.925.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Semula Rp. 168.809.028.000,00 menjadi Rp. 263.375.234.000,00 (bertambah Rp. 94.566.206.000,00).
    • Pengeluaran: Semula Rp. 6.368.688.000,00 menjadi Rp. 13.868.688.000,00 (bertambah Rp. 7.500.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)