For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN LEMBANG

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2014 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2014Publication Date:9 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMERINTAHAN LEMBANG
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date10 Oktober 2014
Publication Date09 Oktober 2014
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Lembang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap Lembang sebagai sub sistem pemerintahan yang perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan masyarakat dan hak tradisionalnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Lembang yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas penyelenggaraan Pemerintahan Lembang, yang meliputi kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
  2. Tugas dan wewenang Kepala Lembang, termasuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat Lembang. Kepala Lembang juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Lembang, mengelola keuangan dan aset Lembang, serta menetapkan peraturan dan anggaran Lembang.
  3. Hak dan kewajiban Kepala Lembang, termasuk hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban Kepala Lembang meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, menaati peraturan perundang-undangan, dan mengelola keuangan Lembang.
  4. Pengaturan mengenai Perangkat Lembang, yang terdiri dari sekretariat Lembang, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat Lembang bertugas membantu Kepala Lembang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Lembang dan Perangkat Lembang.
  6. Pengaturan mengenai penghasilan Pemerintah Lembang, yang bersumber dari Alokasi Dana Lembang (ADL).
  7. Larangan bagi Kepala Lembang dan Perangkat Lembang, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, dan melakukan KKN.
  8. Hubungan kerja antara Pemerintah Lembang dan Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) dalam membahas rancangan peraturan dan anggaran Lembang.
  9. Tata kerja Pemerintahan Lembang, termasuk penetapan peraturan dan anggaran Lembang, serta pemberian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPL.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Lembang yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, struktur organisasi Pemerintah Lembang yang ada segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Kepala Lembang dan Perangkat Lembang tetap melaksanakan tugasnya. 4. Perangkat Lembang yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 5. Perangkat Lembang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya sebagai perangkat Lembang.

1. Kepala Lembang yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Lembang yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Kepala Lembang. 4. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.