Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Lembang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap Lembang sebagai sub sistem pemerintahan yang perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan masyarakat dan hak tradisionalnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Lembang yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas penyelenggaraan Pemerintahan Lembang, yang meliputi kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
- Tugas dan wewenang Kepala Lembang, termasuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat Lembang. Kepala Lembang juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Lembang, mengelola keuangan dan aset Lembang, serta menetapkan peraturan dan anggaran Lembang.
- Hak dan kewajiban Kepala Lembang, termasuk hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban Kepala Lembang meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, menaati peraturan perundang-undangan, dan mengelola keuangan Lembang.
- Pengaturan mengenai Perangkat Lembang, yang terdiri dari sekretariat Lembang, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat Lembang bertugas membantu Kepala Lembang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Lembang dan Perangkat Lembang.
- Pengaturan mengenai penghasilan Pemerintah Lembang, yang bersumber dari Alokasi Dana Lembang (ADL).
- Larangan bagi Kepala Lembang dan Perangkat Lembang, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, dan melakukan KKN.
- Hubungan kerja antara Pemerintah Lembang dan Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) dalam membahas rancangan peraturan dan anggaran Lembang.
- Tata kerja Pemerintahan Lembang, termasuk penetapan peraturan dan anggaran Lembang, serta pemberian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPL.