on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Also known as: PP 64/2020 · PP No. 64 Tahun 2020 · PP Nomor 64 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Penambahan modal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.