For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi dan Kehumasan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan dan Kelurahan. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten, Bagian, dan Sub Bagian, serta kelompok jabatan fungsional. Asisten membawahi beberapa Bagian, dan Bagian membawahi beberapa Sub Bagian. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sekretaris Daerah adalah Eselon IIa, Asisten Sekretaris Daerah adalah Eselon IIb, Kepala Bagian adalah Eselon IIIa, dan Kepala Sub Bagian adalah Eselon IVa.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Sekretariat Daerah, Eselon III dan IV pada Kantor Pengolahan Data Elektronik, Eselon III dan IV pada Kantor Informasi dan Kehumasan masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)