on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK)
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal daerah kepada LPUK/BKK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di pedesaan, dengan membantu kebutuhan permodalan melalui penyaluran kredit usaha rakyat kecil.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 375.000.000,00 ke dalam LPUK/BKK di beberapa kecamatan. Peraturan ini menambahkan penyertaan modal sebesar Rp. 105.000.000,00 pada APBD Tahun 2008 kepada LPUK/BKK di beberapa kecamatan. Sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 480.000.000,00.