For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit

Also known as: Permenkes 340/MENKES/PER/III/2010 · Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2010Publication Date:11 Maret 2010
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKlasifikasi Rumah Sakit
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date11 Maret 2010
Publication Date11 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi rumah sakit di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan ini menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, yang mencakup Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi Kelas A, B, C, dan D, sementara Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi Kelas A, B, dan C. Klasifikasi ini didasarkan pada pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri Kesehatan dan dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus akreditasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Gubernur terhadap klasifikasi rumah sakit.

1. Rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ini akan disesuaikan kelasnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan. 2. Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dikecualikan bagi Daerah Perbatasan dan Daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. 3. Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.