For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi

Also known as: Keppres 174/1965 · Keppres No. 174 Tahun 1965 · Keppres Nomor 174 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:17 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Waktu Kerja Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 326 tahun 1964, tanggal 28 Desember 1964, dengan memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Peraturan tentang Tindak Pidana Ekonomi selama tiga bulan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Tindak Pidana Ekonomi yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 326 tahun 1964. Perpanjangan waktu ini diberikan selama tiga bulan, dimulai dari 1 Maret 1965, untuk memungkinkan panitia menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat ditinjau dan diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)