For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Kelompok Rentan

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 1/2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Kelompok Rentan
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date14 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara atas persamaan kedudukan di hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran untuk masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat perundang-undangan, diawali dengan perjanjian kerja sama. Penerima bantuan hukum meliputi orang atau kelompok orang miskin dan kelompok rentan seperti anak berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan lansia. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program, penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran ganda dari APBN/APBD dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian pembayaran, pembatalan perjanjian, dan tidak diberikan anggaran tahun berikutnya. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang mengundurkan diri tanpa menunjuk pengganti dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, dan tidak diberikan anggaran tahun berikutnya.