Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara atas persamaan kedudukan di hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran untuk masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat perundang-undangan, diawali dengan perjanjian kerja sama. Penerima bantuan hukum meliputi orang atau kelompok orang miskin dan kelompok rentan seperti anak berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan lansia. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program, penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.