For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penanganan Fakir Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 7/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:29 Agustus 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanganan Fakir Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penanganan Fakir Miskin bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin, mempercepat penurunan jumlah fakir miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program penanganan fakir miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan tanggung jawab fakir miskin, termasuk hak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha.
  2. Penanganan fakir miskin yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan sasaran perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
  3. Pendataan fakir miskin yang mencakup kategori (teregister dan belum teregister) dan kriteria, serta mekanisme pendataan yang melibatkan lembaga statistik, pengurus RT/RW, lurah/petinggi, camat, dan Bupati.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, termasuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, serta pelayanan sosial.
  5. Pelaksanaan penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah (perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta wilayah tertinggal/terpencil), dengan upaya yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
  6. Tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penanganan kemiskinan, serta melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

(-)

1. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.