For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 2/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2006Publication Date:1 Mei 2006
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas dan atribut, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta penyusunan belanja DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah definisi tunjangan kesejahteraan.
  • Memperbarui komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Menyesuaikan ketentuan mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Memperjelas ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga.
  • Mengatur pemberian tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas.
  • Menetapkan ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja tahunan.
  • Menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.

(-)

(-)