For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 12/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 November 2019Publication Date:11 November 2019
Perlindungan Keluarga & AnakBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date11 November 2019
Publication Date11 November 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga, mendorong penerapan konsep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dalam program pembangunan, meningkatkan pelaksanaan kebijakan di daerah, mengembangkan kebijakan baru, mendukung pembangunan daerah, dan mendukung kerjasama antar pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi Keluarga: Pemerintah Daerah menyusun kebijakan pelaksanaan dan teknis dengan berpedoman pada konsep landasan legalitas dan keutuhan Keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, sosial budaya dan agama, serta pendidikan Keluarga. 2. Landasan Legalitas dan Keutuhan Keluarga: Mencegah perceraian melalui fasilitasi legalitas perkawinan dan kependudukan serta edukasi kesetaraan gender. 3. Ketahanan Fisik: Mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik seperti pangan, kesehatan, sandang, dan perumahan. 4. Ketahanan Ekonomi: Mendorong peningkatan standar pendapatan Keluarga melalui pelatihan kewirausahaan, bursa kerja, program padat karya, dan bantuan biaya hidup. 5. Ketahanan Sosio Psikologis: Mendorong pemeliharaan ikatan keluarga, komunikasi efektif, pembagian peran, penetapan tujuan, dan pengelolaan masalah. 6. Ketahanan Sosial Budaya dan Agama: Memperkuat dasar keagamaan, kepedulian sosial, pendidikan, dan kebudayaan. 7. Ketahanan Pendidikan Keluarga: Mengoptimalkan tingkat pendidikan dan membangun kepribadian luhur anggota Keluarga melalui wajib belajar, pembiayaan pendidikan, dan penghargaan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur peran Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam melaksanakan kebijakan Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga melalui pendekatan siklus hidup.

(-)

(-)