For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 11/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 660 Tahun 2009. Alasan pembatalan adalah karena pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya hutan, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Selain itu, pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan hak/rakyat tidak memerlukan izin.

(-)

(-)