For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN LAMONGAN

Also known as: Perbup Kabupaten Lamongan 46/2017 · Perbup Kabupaten Lamongan No. 46 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2017Publication Date:16 Oktober 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN LAMONGAN
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date16 Oktober 2017
Publication Date16 Oktober 2017
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aparatur Kecamatan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan, dengan menegaskan kewenangan Camat. Ketentuan Pasal 5 diubah untuk memperjelas tugas Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, serta tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Pasal 6 diubah untuk merinci fungsi Camat, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, koordinasi kegiatan perangkat daerah di kecamatan, pembinaan dan pengawasan kegiatan desa/kelurahan, serta pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah di kecamatan.

(-)

(-)