For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing

Also known as: Permenkes 6/2020 · Permenkes No. 6 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:4 Februari 2020
Pelayanan KesehatanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKonsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date04 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan daya saing rumah sakit di tingkat global. Konsultan ini harus memiliki kompetensi profesional dalam manajemen kesehatan dan dapat bekerja di rumah sakit kelas A atau B. Mereka harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S2 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun. Konsultan harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi Sementara (STRS) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk. Pendayagunaan konsultan harus memperhatikan alih teknologi dan ketersediaan tenaga kerja lokal. Konsultan juga harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Indonesia untuk alih ilmu pengetahuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan STRS, atau rekomendasi penindakan keimigrasian dan ketenagakerjaan kepada kementerian teknis terkait.