For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 18/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 November 2020Publication Date:27 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 November 2020
Publication Date27 November 2020
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Tahapan Perencanaan:** Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis perangkat daerah (Renstra Perangkat Daerah), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (Renja Perangkat Daerah). 2. **Pendekatan Perencanaan:** Perencanaan pembangunan dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). 3. **Prinsip Perencanaan:** Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. 4. **Informasi Pembangunan Daerah:** Pengelolaan informasi pembangunan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan/atau keterlambatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Perangkat Daerah yang tidak menyusun Renstra dan Renja Perangkat Daerah sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi tidak dialokasikan belanja program dan kegiatan dalam APBD selain belanja rutin.