on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 10/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo. Program ini bertujuan untuk memberdayakan potensi usaha ekonomi produktif masyarakat guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi. Sasaran program adalah pengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) skala mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati.
Latar Belakang dan Tujuan: Program P2KSM dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi usaha ekonomi produktif. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, memberikan kemudahan permodalan, mewujudkan keberpihakan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat dalam pengentasan kemiskinan.
Ketentuan Substansial:
Segala biaya yang timbul akibat Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD.