on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
Also known as: Permendag 5/2023 · Permendag No. 5 Tahun 2023 · Permendag Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pemasaran. KKNI bidang pemasaran mencakup subbidang pemasaran, merek, layanan, dan penjualan. Setiap subbidang memiliki jenjang kualifikasi yang berbeda-beda, mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 7, yang sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan tingkat tanggung jawab. Jenjang kualifikasi ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. KKNI bidang pemasaran akan dikaji ulang paling sedikit sekali dalam lima tahun, bersamaan dengan kaji ulang SKKNI kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran.