For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri

Also known as: Keppres 90/1993 · Keppres No. 90 Tahun 1993 · Keppres Nomor 90 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:4 November 1993Publication Date:4 Oktober 1993
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 1993
Publication Date04 Oktober 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak yang akan bepergian ke luar negeri, serta mendukung kebijakan pengembangan Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun. Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), kecuali bagi beberapa kategori yang dikecualikan seperti anggota korps diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam tugas dinas, dan beberapa kategori lainnya. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)