Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak yang akan bepergian ke luar negeri, serta mendukung kebijakan pengembangan Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun. Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), kecuali bagi beberapa kategori yang dikecualikan seperti anggota korps diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam tugas dinas, dan beberapa kategori lainnya. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.