For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 17/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date02 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan bantuan hukum meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
  3. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, termasuk hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
  4. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Walikota dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum.
  5. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
  6. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
  7. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan Bantuan Hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
  8. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum hingga masalah selesai, merahasiakan informasi penerima bantuan hukum, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan perkembangan tugas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.
  9. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menyalahgunakan dana Bantuan Hukum dan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

1. Penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian bantuan hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian bantuan hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian bantuan hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengembalian semua bantuan dana yang telah diterima yang bersumber dari APBD. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 20 huruf a diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 20 huruf b, diancam pidana sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.