Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas penyelenggaraan bantuan hukum meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
- Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
- Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, termasuk hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
- Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Walikota dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum.
- Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
- Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
- Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan Bantuan Hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
- Pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum hingga masalah selesai, merahasiakan informasi penerima bantuan hukum, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan perkembangan tugas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum dilarang menyalahgunakan dana Bantuan Hukum dan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.