For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2012Publication Date:13 Maret 2012
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date13 Maret 2012
Publication Date13 Maret 2012
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, kedutaan/konsulat asing, atau tempat ibadah/sekolah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar jasa parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau maksimal 3 bulan sesuai Peraturan Bupati. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.