For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 1/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bogor. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan BMD harus ditetapkan statusnya dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengamanan BMD dilakukan dalam bentuk fisik, administratif, dan penegakan hukum. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara memusnahkan fisik dan/atau kegunaannya. Penghapusan BMD dilakukan dengan menghapus dari daftar barang.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.