Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bogor. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan BMD harus ditetapkan statusnya dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengamanan BMD dilakukan dalam bentuk fisik, administratif, dan penegakan hukum. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara memusnahkan fisik dan/atau kegunaannya. Penghapusan BMD dilakukan dengan menghapus dari daftar barang.