Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1946 ini bertujuan untuk mengatur perusahaan perkebunan di Indonesia, kecuali perusahaan gula, yang menghasilkan barang-barang untuk ekspor. Perusahaan perkebunan ini dijalankan di bawah kekuasaan negara. Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa, Madura, dan daerah lain yang ditunjuk, didirikan Badan Pemerintah bernama Pusat Perkebunan Negara (P.P.N.) yang bekerja sebagai badan hukum dengan modal terpisah dari keuangan biasa. P.P.N. dipimpin oleh Dewan Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan dua anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Dewan Pimpinan bekerja di bawah pengawasan Jawatan Perkebunan dengan bantuan Inspektur Perkebunan. Modal P.P.N. berasal dari pemerintah, sisa uang badan sebelumnya, dan pinjaman jika diperlukan. P.P.N. wajib menyusun administrasi keuangan dan kekayaan, serta menyampaikan rencana anggaran dan laporan keuangan tahunan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan.