For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 14/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 April 2016Publication Date:29 Desember 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date18 April 2016
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Pamekasan. Latar belakangnya adalah komitmen untuk memenuhi hak-hak anak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
  3. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan pendapat dalam penyusunan kebijakan terkait anak.
  4. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak untuk memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  5. Penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
  6. Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa yang ramah/layak anak, menyediakan sarana dan prasarana yang layak anak, tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan yang tidak layak, dan mengalokasikan anggaran corporate social responsibility untuk mendukung program Kabupaten Layak Anak.
  7. Tanggung jawab media massa untuk mematuhi norma yang berlaku dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak, tidak mengeksploitasi berita tentang anak yang berhadapan dengan hukum, menjaga nilai SARA, dan menyelenggarakan iklan yang ramah anak.

(-)

(-)