For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima

Also known as: Perda Kota Bima 21/2024 · Perda Kota Bima No. 21 Tahun 2024 · Perda Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date12 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Wali Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima ditetapkan untuk mengoptimalkan pendayagunaan tanah milik daerah yang belum dimanfaatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa, dan mencegah penggunaan barang milik daerah secara tidak sah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sewa tanah milik daerah, termasuk objek dan subjek sewa, penentuan Harga Dasar Sewa, pembentukan Tim Pemilihan Penyewa dan Tim Monev, tata cara pelaksanaan sewa, larangan bagi penyewa, ketentuan pengakhiran perjanjian sewa, serta pengalihan hak sewa. Objek sewa adalah tanah milik daerah yang tidak dimanfaatkan untuk tugas dan fungsi pemerintahan daerah, sementara subjek sewa adalah orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai penyewa.

Proses pemilihan penyewa dilakukan secara terbuka dengan metode penyampaian dokumen penawaran dalam amplop tertutup. Calon penyewa harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk bertempat tinggal di daerah tersebut, berusia minimal 21 tahun, bekerja sebagai petani atau tergabung dalam kelompok tani, dan tidak bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Tim Pemilihan Penyewa bertugas mengumumkan pelaksanaan pemilihan, menerima dan meneliti dokumen penawaran, serta mengusulkan nama pemenang kepada Pengelola Barang.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyewa, seperti menjual, menggadaikan, atau menyewakan kembali tanah kepada pihak lain, mengubah fungsi peruntukan tanah, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian. Tim Monev dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sewa dan memberikan rekomendasi terkait pengakhiran perjanjian.

Perjanjian sewa dapat berakhir karena masa perjanjian berakhir atau karena wanprestasi dari salah satu pihak. Dalam hal pengakhiran perjanjian karena wanprestasi oleh penyewa, Pengelola Barang memberikan surat peringatan sebelum mengakhiri perjanjian secara sepihak. Penyewa tidak diberikan ganti rugi jika pengakhiran perjanjian disebabkan oleh wanprestasi penyewa, namun diberikan ganti rugi sebesar uang sewa yang telah dibayarkan jika pengakhiran perjanjian disebabkan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)