on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima
Also known as: Perda Kota Bima 21/2024 · Perda Kota Bima No. 21 Tahun 2024 · Perda Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima ditetapkan untuk mengoptimalkan pendayagunaan tanah milik daerah yang belum dimanfaatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa, dan mencegah penggunaan barang milik daerah secara tidak sah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sewa tanah milik daerah, termasuk objek dan subjek sewa, penentuan Harga Dasar Sewa, pembentukan Tim Pemilihan Penyewa dan Tim Monev, tata cara pelaksanaan sewa, larangan bagi penyewa, ketentuan pengakhiran perjanjian sewa, serta pengalihan hak sewa. Objek sewa adalah tanah milik daerah yang tidak dimanfaatkan untuk tugas dan fungsi pemerintahan daerah, sementara subjek sewa adalah orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai penyewa.
Proses pemilihan penyewa dilakukan secara terbuka dengan metode penyampaian dokumen penawaran dalam amplop tertutup. Calon penyewa harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk bertempat tinggal di daerah tersebut, berusia minimal 21 tahun, bekerja sebagai petani atau tergabung dalam kelompok tani, dan tidak bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Tim Pemilihan Penyewa bertugas mengumumkan pelaksanaan pemilihan, menerima dan meneliti dokumen penawaran, serta mengusulkan nama pemenang kepada Pengelola Barang.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyewa, seperti menjual, menggadaikan, atau menyewakan kembali tanah kepada pihak lain, mengubah fungsi peruntukan tanah, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian. Tim Monev dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sewa dan memberikan rekomendasi terkait pengakhiran perjanjian.
Perjanjian sewa dapat berakhir karena masa perjanjian berakhir atau karena wanprestasi dari salah satu pihak. Dalam hal pengakhiran perjanjian karena wanprestasi oleh penyewa, Pengelola Barang memberikan surat peringatan sebelum mengakhiri perjanjian secara sepihak. Penyewa tidak diberikan ganti rugi jika pengakhiran perjanjian disebabkan oleh wanprestasi penyewa, namun diberikan ganti rugi sebesar uang sewa yang telah dibayarkan jika pengakhiran perjanjian disebabkan oleh Pemerintah Daerah.