on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di kelurahan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan.
Peraturan ini mengatur bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penumbuhkembangan prakarsa dan swadaya masyarakat, penggalian dan pengembangan sumber daya lingkungan, pengembangan kreatifitas remaja, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi antara kelurahan dan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjalin kemitraan, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma bermasyarakat, serta membantu Lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.