on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 15/2021 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja. Standar yang diatur meliputi ruang kantor, ruang penunjang, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian ruang dan perlengkapan berdasarkan jabatan, serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran, lahan, dan bangunan kantor. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan BPOM.