For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2011 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2011Publication Date:10 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date10 Februari 2011
Publication Date10 Februari 2011
Place of EnactmentCimahi

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 34 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan, pengendalian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kesehatan, yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, dan fasilitas kesehatan sejenis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Penggolongan retribusi ini sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pelayanan KIA/KB, pelayanan kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan untuk maksud tertentu, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan laboratorium.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif dihitung berdasarkan biaya material, pemeliharaan, dan jasa, dengan sebagian dibebankan kepada pasien dan sebagian disubsidi oleh Pemerintah Daerah.
  5. Tata cara pembayaran retribusi dilakukan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilakukan secara tunai.
  6. Keringanan atau pembebasan retribusi diberikan kepada anggota Veteran, Cacat Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan pasien tidak mampu, dengan persyaratan tertentu.
  7. Hasil retribusi disetor ke Kas Daerah dan digunakan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan di Puskesmas.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.