For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 04/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:4 April 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date04 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentTaliwang

Pasal 21 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.

Kebijakan pencegahan dilaksanakan melalui upaya preemtif (peningkatan pendidikan, aksesibilitas, penyediaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat) dan preventif (sistem penanganan efektif, perizinan yang jelas, sistem informasi, pengawasan PPTKIS dan korporasi, monitoring warga yang bekerja di luar daerah, jejaring kerjasama, pos pengaduan).

Penanganan korban meliputi penampungan, pendampingan, penjemputan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan fasilitasi bantuan hukum.

Rehabilitasi dan reintegrasi sosial mencakup pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi ke keluarga/masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah yang memuat langkah-langkah strategis seperti aliansi dengan berbagai instansi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lain, pengadaan sumber pendanaan, dan membangun jaringan kerjasama.

Dibentuk Gugus Tugas untuk koordinasi pencegahan dan penanganan korban, serta Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk pelayanan terpadu bagi korban.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlindungan hukum, rehabilitasi, dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, mengawasi PPTKIS/korporasi, dan melaporkan adanya perdagangan orang.

Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lain, serta kemitraan dengan dunia usaha.

Bupati berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi korban.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Korporasi, Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri Sipil yang terlibat perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku perdagangan orang dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan wajib membayar kompensasi kepada korban.