For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 13/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa persyaratan domisili minimal satu tahun bagi calon Kepala Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, dipertimbangkan pula kemungkinan anggota TNI/POLRI dan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Perubahan meliputi penghapusan ayat (4) Pasal 15 mengenai biaya pemilihan Kepala Desa, penghapusan huruf g pada ayat (1) Pasal 28 yang mengatur persyaratan domisili, perubahan ayat (3) Pasal 28, penyisipan ayat (5a) pada Pasal 28 mengenai persyaratan bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri, perubahan ayat (3) Pasal 31 mengenai tunjangan Kepala Desa bagi PNS/TNI/POLRI, dan perubahan ayat (1) Pasal 50 mengenai hak pilih penduduk desa yang belum terdaftar dalam DPT.

Dengan perubahan ini, diharapkan pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan mengakomodasi partisipasi anggota TNI/POLRI serta pengurus partai politik.

(-)

(-)