For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 4/2021 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:23 Juni 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date23 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BPIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur kategori gratifikasi, tata cara pelaporan, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan pelindungan pelapor. Gratifikasi dibagi menjadi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan pelaporan yang harus dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. UPG bertanggung jawab untuk menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK. Pelindungan bagi pelapor mencakup kerahasiaan identitas dan jaminan dari balasan administratif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.