For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 7/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2014Publication Date:7 Oktober 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date07 Oktober 2014
Publication Date07 Oktober 2014
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 80); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa Dari Hasil Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa Dari Hasil Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 24); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DT II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1983 Nomor 3 Seri G), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DT II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 4.295.689.755.000 menjadi Rp 5.167.225.988.000 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 4.921.319.444.000 menjadi Rp 5.782.479.790.000 setelah perubahan, serta defisit yang semula Rp (625.629.689.000) menjadi Rp (615.253.802.000) setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 671.429.689.000 menjadi Rp 672.189.802.000 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 45.800.000.000 menjadi Rp 56.936.000.000 setelah perubahan. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil retribusi, dan dana alokasi cukai hasil tembakau. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan lainnya, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan hasil investasi pada perusahaan daerah/BUMD. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)