For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: PMK 168/PMK.06/2013 · PMK No. 168/PMK.06/2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, dengan tujuan mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada masing-masing penyerah piutang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian pengurusan piutang yang telah diserahkan oleh BUMN/BUMD kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ruang lingkupnya mencakup seluruh piutang yang masih aktif diurus atau dinyatakan belum dapat ditagih oleh PUPN. Proses pengembalian melibatkan inventarisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data piutang dan barang jaminan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembalian ini, termasuk penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang dan Berita Acara Serah Terima. Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan dalam proses ini.

(-)

(-)