For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 69/2018 · Permenhub No. 69 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2018Publication Date:23 Juli 2018
Pengendalian Internal PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Juli 2018
Publication Date23 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian secara terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur penyusunan, penerapan, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) oleh setiap penyelenggara perkeretaapian. Penyelenggara wajib menyusun kebijakan keselamatan, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan, serta meninjau dan meningkatkan kinerja SMKP. Audit SMKP dilakukan untuk memastikan penerapan yang efektif, dan laporan hasil audit harus disampaikan kepada Direktur Jenderal. Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin operasi.

1. Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyesuaikan SMKP dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi.