Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk memungut pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak wajib mengisi SPTPD. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Sanksi Administrasi: Diatur dalam Pasal 13, meliputi bunga dan kenaikan pajak.
- Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Penagihan Pajak: Melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur dalam Pasal 28.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.