For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2011Publication Date:22 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date09 Maret 2011
Publication Date22 Mei 2018
Place of EnactmentSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk memungut pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  6. Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak wajib mengisi SPTPD. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  7. Sanksi Administrasi: Diatur dalam Pasal 13, meliputi bunga dan kenaikan pajak.
  8. Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  9. Penagihan Pajak: Melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur dalam Pasal 28.
  13. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.