on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi kawasan hutan dan ekosistemnya, membina koleksi tumbuhan dan satwa, mengoptimalkan manfaat Tahura untuk jasa lingkungan, penelitian, pendidikan, dan ilmu pengetahuan, serta mengelola kawasan Tahura secara terpadu dan selaras dengan pengembangan wilayah.
Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa meliputi kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan mencakup inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan (penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja), dan penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek.
Perlindungan kawasan dilakukan melalui pencegahan kerusakan, pengamanan batas fisik kawasan, identifikasi daerah rawan gangguan, pemasangan tanda larangan, patroli, melibatkan masyarakat sekitar hutan, dan penyediaan pos jaga. Pengawetan meliputi pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya, serta pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam, rehabilitasi, dan restorasi.
Pemanfaatan Tahura Nipa-Nipa dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan tidak merubah fungsi Tahura, meliputi pemanfaatan jasa lingkungan (pariwisata alam, air, energi air) dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Setiap kegiatan usaha pemanfaatan kawasan Tahura Nipa-Nipa wajib disertai izin pemanfaatan hutan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama pengelolaan usaha pemanfaatan kawasan, kolaborasi pengelolaan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, kewajiban, tanggung jawab, larangan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana.