on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 14/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman organisasi pemerintah desa dan perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif.
Ketentuan Substansial:
Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa sebagai pimpinan, dan perangkat desa sebagai unsur pembantu pimpinan. Perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, unsur pelaksana teknis lapangan (Urusan Pemerintahan, Umum, Keuangan, Ketentraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan), dan unsur wilayah (Kepala Dusun). Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pemerintah Desa bertugas membina kehidupan masyarakat, perekonomian, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta mengajukan rancangan Peraturan Desa. Fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan pembinaan masyarakat dan perekonomian, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, musyawarah penyelesaian perselisihan, penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan desa, serta peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan, diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Unsur Pelaksana Teknis Lapangan memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya. Unsur Wilayah (Kepala Dusun) bertugas membantu Kepala Desa di wilayah kerja dusun.
Persyaratan menjadi Perangkat Desa meliputi bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun, berusia 20-60 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal SLTP. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Masa jabatan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa adalah 6 tahun.
Perangkat Desa dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan negara, pemerintah, atau masyarakat, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.