For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Taman

Also known as: Perda Kota Bekasi 19/2018 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBekasi

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi diubah.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Taman bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan taman yang terencana, sistematis, dan terpadu, serta menciptakan taman yang serasi secara ekonomi, ekologi, dan sosial-budaya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan taman, termasuk perencanaan yang berpedoman pada RTRW, RDTR, dan RTBL, serta dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Fungsi taman meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, dan tata air), fungsi sosial budaya (interaksi warga, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian, dan pelatihan), fungsi ekonomi (transaksi komoditas produktif dan penambahan nilai lingkungan hidup), dan fungsi estetika (kenyamanan dan keindahan lingkungan).

Jenis taman yang diatur meliputi RTH Publik skala Kota, seperti Hutan Kota, Taman Kota, Taman Lingkungan, Taman Pedestrian, Pulau Jalan, dan Median Jalan, Taman dengan fungsi tertentu, dan Taman Ruang Terbuka Non Hijau. Penataan taman dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan pengamanan taman. Pemerintah Daerah menetapkan RTH Privat dengan mengikuti ketentuan KDH, KDB, KLB, dan KTB dalam RDTR dan RTR Kawasan Strategis kota. Pemeliharaan taman meliputi penyiraman, pendangiran, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama, penyulaman, dan perbaikan hardscape. Pemanfaatan taman kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota, dan setiap orang atau badan dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan atas izin Wali Kota.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan pengawasan, termasuk larangan menebang atau merusak pohon tanpa izin, merusak sarana dan prasarana taman, serta melakukan pemindahan sarana dan prasarana tanpa izin. Pemerintah Daerah Kota berkewajiban mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian taman kota. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Taman Kota. Pembiayaan pengelolaan taman bersumber dari APBD, partisipasi masyarakat, badan usaha, CSR, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Taman Kota yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan Taman Kota yang telah diberikan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 3. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).