on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Taman
Also known as: Perda Kota Bekasi 19/2018 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Taman bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan taman yang terencana, sistematis, dan terpadu, serta menciptakan taman yang serasi secara ekonomi, ekologi, dan sosial-budaya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan taman, termasuk perencanaan yang berpedoman pada RTRW, RDTR, dan RTBL, serta dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Fungsi taman meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, dan tata air), fungsi sosial budaya (interaksi warga, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian, dan pelatihan), fungsi ekonomi (transaksi komoditas produktif dan penambahan nilai lingkungan hidup), dan fungsi estetika (kenyamanan dan keindahan lingkungan).
Jenis taman yang diatur meliputi RTH Publik skala Kota, seperti Hutan Kota, Taman Kota, Taman Lingkungan, Taman Pedestrian, Pulau Jalan, dan Median Jalan, Taman dengan fungsi tertentu, dan Taman Ruang Terbuka Non Hijau. Penataan taman dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan pengamanan taman. Pemerintah Daerah menetapkan RTH Privat dengan mengikuti ketentuan KDH, KDB, KLB, dan KTB dalam RDTR dan RTR Kawasan Strategis kota. Pemeliharaan taman meliputi penyiraman, pendangiran, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama, penyulaman, dan perbaikan hardscape. Pemanfaatan taman kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota, dan setiap orang atau badan dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan atas izin Wali Kota.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan pengawasan, termasuk larangan menebang atau merusak pohon tanpa izin, merusak sarana dan prasarana taman, serta melakukan pemindahan sarana dan prasarana tanpa izin. Pemerintah Daerah Kota berkewajiban mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian taman kota. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Taman Kota. Pembiayaan pengelolaan taman bersumber dari APBD, partisipasi masyarakat, badan usaha, CSR, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.